CARAPANDANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merasa terhina dan direndahkan akibat tuduhan ijazah strata satu (S1) miliknya palsu yang disebarkan oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
"Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata jaksa saat membacakan dakwaan dikutip Kompas.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut berdampak lebih luas. Terdapat pihak-pihak lain yang ikut menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik, mulai dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Perkara ini berawal pada 26 Maret 2025, ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S1 Jokowi palsu.
Salah satunya berasal dari akun Dokter Tifa yang mempertanyakan sejumlah kejanggalan pada ijazah, seperti sampul, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga dosen pembimbing.
Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah menerbitkan ijazah Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985. UGM pun telah memastikan keabsahan ijazah tersebut.