Untuk lahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektar yang tersebar di sembilan provinsi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Kawasan tersebut akan dipulihkan kembali fungsinya sebagai hutan konservasi.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga menyerahkan uang sitaan negara dengan total Rp6,6 triliun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Pada hari yang baik ini pula sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74,” kata Burhanuddin.
Uang tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp2.344.965.750 dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, serta hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi senilai Rp4.280.328.440.469,74.
Jaksa Agung: Negara Berhasil Kuasai 4 Juta Hektar Kawasan Hutan dari Penguasaan Ilegal
Jaksa agung menyebutkan dari total tersebut, pada hari ini Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan tahap kelima dengan luas 896.969,143 hektar.