Beranda Politik Ini Dia 16 Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Partai Politik dari KPK

Ini Dia 16 Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Partai Politik dari KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kajian ini dilakukan karena sektor politik dinilai masih rawan tindak pidana korupsi dengan biaya politik atau entry cost yang tinggi.

0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi pelaksanaan pendidikan politik oleh pemerintah maupun parpol.

4. Penyusunan kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU No. 2/2008.

B. Kaderisasi dan Pencalonan

1. Penambahan pada revisi Pasal 29 UU No. 2/2011:

   · Keanggotaan parpol terdiri dari anggota muda, madya, utama.

   · Persyaratan berjenjang: calon DPR dari kader utama, calon DPRD Provinsi dari kader madya.

   · Calon presiden/wapres/kepala daerah/wakil kepala daerah harus berasal dari sistem kaderisasi parpol.

   · Batas waktu minimal bergabung dalam parpol untuk dapat dicalonkan.

2. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi parpol terintegrasi dengan banpol.

3. Mendorong parpol mengimplementasikan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 tentang threshold pilkada melalui rekrutmen berdasarkan kaderisasi.

4. Pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal 2 periode untuk memastikan kaderisasi berjalan.

C. Keuangan Partai

1. Pemrakarsa perubahan UU memberlakukan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatat dalam laporan keuangan parpol .

2. Parpol mengimplementasikan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi.

3. Laporan keuangan mengungkap sumbangan perseorangan: anggota pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here