Vonis 4,5 tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim menghukum Noel dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp1,435 miliar.
Meskipun hakim mengakui sejumlah prestasi dan pengabdian Noel dalam memperjuangkan hak-hak buruh selama menjabat, hal tersebut dinilai tidak meniadakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.
Atas vonis tersebut, Noel menyatakan menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.
"Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima," ujar Noel di ruang sidang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis tersebut.