Beranda Hukum dan Kriminal Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp4,85 Miliar di Sidang Perdana

Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp4,85 Miliar di Sidang Perdana

Meski membantah, pihak Hery melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan formil.

0
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto

CARAPANDANG - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang mendakwanya menerima suap senilai total Rp4,85 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

“Tidak ada aliran uang. Rumah juga nggak ada, itu rumah tua,” tegas Hery dikutip ANTARA.

Ia menyatakan tim advokatnya akan membuktikan bantahan tersebut di persidangan nanti.

Meski membantah, pihak Hery melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan formil.

“Apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara utuh atau tidak. Jadi hanya untuk mengulur waktu saja,” ujar advokat Hery, Alex Candra.

Dengan demikian, sidang akan langsung memasuki tahap pembuktian pada Kamis pekan depan (2/7/2026).

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan suap diterima Hery saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman periode 2021-2026.

Suap diduga diberikan oleh sejumlah perusahaan tambang nikel dengan imbalan agar Hery mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan adanya malaadministrasi pada penetapan kewajiban PNBP dan penolakan peningkatan IUP beberapa perusahaan.

Rincian penerimaan yang didakwakan antara lain:

· Rp675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda.

· Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here