Beranda Hukum dan Kriminal Hakim Bingung Pergerakan Terdakwa Kasus Andrie Yunus Tak Terekam CCTV Markas BAIS

Hakim Bingung Pergerakan Terdakwa Kasus Andrie Yunus Tak Terekam CCTV Markas BAIS

Menghadapi lemahnya bukti rekaman CCTV, hakim menyatakan bahwa proses persidangan terbantu karena para terdakwa bersedia mengaku.

0
ilustrasi - Aksi solidaritas untuk Andrie Yunus

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, serta pasal berlapis lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here