Mereka menegaskan bahwa lembaga pendidikan Kristen merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah Yerusalem serta misi dan keberadaan Gereja di kota tersebut.
“Setelah melayani berbagai generasi rakyat Palestina, baik Kristen maupun Muslim, lembaga-lembaga ini memiliki peran historis yang harus dilindungi,” ucap komite itu.
Israel mewajibkan warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat untuk memperoleh izin khusus guna memasuki Yerusalem Timur yang diduduki untuk bekerja, belajar, mendapatkan perawatan medis, dan beribadah.
Pada Januari, Knesset mengesahkan undang-undang yang melarang perekrutan guru yang memperoleh gelar akademik dari institusi yang berafiliasi dengan Otoritas Palestina untuk bekerja dalam sistem pendidikan Israel.
Undang-undang tersebut terutama berdampak pada sistem pendidikan Arab di Yerusalem Timur, yang mempekerjakan sekitar 6.700 guru. Sedikitnya 60 persen di antaranya memiliki gelar sarjana dari institusi pendidikan tinggi Palestina, menurut laporan sebelumnya surat kabar Haaretz.
Israel menduduki Yerusalem Timur sejak 1967 dan menganggap wilayah tersebut sebagai bagian dari ibu kotanya. Langkah itu tidak mendapat pengakuan luas dari komunitas internasional. Sementara itu, Palestina menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara mereka di masa depan.
Sumber: Anadolu