Beranda Kota Payakumbuh DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Tunggu Evaluasi Gubernur

DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Tunggu Evaluasi Gubernur

0
DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Tunggu Evaluasi Gubernur

PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/04/2026).

Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hurisna Jamhur, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah memberikan persetujuan terhadap ranperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.

“Tujuh fraksi menyetujui Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038 dapat disahkan dan disetujui menjadi Perda Kota Payakumbuh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari empat ranperda yang telah disampaikan pendapat akhir fraksi, hanya ranperda terkait tata ruang yang dapat langsung diputuskan dalam rapat paripurna. Hal ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan ranperda tertentu melalui tahapan evaluasi oleh gubernur.

Menurutnya, ranperda yang berkaitan dengan tata ruang termasuk dalam kategori yang harus dievaluasi setelah pengambilan keputusan di tingkat DPRD. Oleh karena itu, ranperda pencabutan perda RDTR tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk proses evaluasi.

Sementara itu, tiga ranperda lainnya akan lebih dulu melalui tahapan fasilitasi oleh gubernur sebelum dijadwalkan kembali untuk pengambilan keputusan di DPRD.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait