Menurut Wirman, persetujuan seluruh fraksi menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Setiap ranperda telah melalui tahapan pembahasan yang mendalam. Fraksi-fraksi memberikan berbagai masukan, penyempurnaan, dan catatan strategis sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” katanya.
Salah satu perda yang dinilai memiliki dampak langsung bagi masyarakat adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Menurut Wirman, kehadiran perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjamin kesetaraan warga negara di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kemampuan ekonomi.
“Melalui perda ini, masyarakat yang kurang mampu memiliki akses yang lebih luas terhadap pendampingan hukum. DPRD memandang regulasi ini penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat,” ungkapnya.
DPRD juga mendukung pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagai bagian dari upaya harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.