Tahapan berikutnya, kata Hurisna, adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Untuk agenda pemandangan umum fraksi-fraksi, jadwalnya akan ditentukan kemudian melalui mekanisme yang berlaku di DPRD. Selanjutnya seluruh masukan, pandangan, serta saran dari fraksi akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan ranperda ini,” katanya.
DPRD, lanjutnya, berkomitmen mengawal pembahasan Ranperda tersebut secara objektif, transparan, dan komprehensif. Harapannya, regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat pengelolaan perusahaan daerah yang profesional dan akuntabel.
“Kami berharap pembahasan yang dilakukan bersama pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Payakumbuh mengajukan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.
Beberapa poin perubahan yang diusulkan antara lain pengaturan jumlah direksi berdasarkan jumlah pelanggan, penguatan hak dan kewajiban dewan pengawas serta direksi, hingga mekanisme pembayaran penghasilan direksi secara non tunai.