Salah satu substansi paling krusial yang disepakati dalam revisi UU Polri adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian.
Dalam aturan baru yang tertuang dalam Pasal 30 ayat 5, ketentuan usia pensiun dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan :
· Tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.
· Perwira pertama dan perwira menengah memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Secara khusus, Pasal 30 ayat 5 huruf c mengatur bahwa untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan, frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden" merupakan tambahan yang disepakati dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi pada Senin (8/6) malam.
"Jadi tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden'," kata Eddy.
Ketentuan ini mengubah aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, di mana sebelumnya seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.
Anggota dengan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan sebelumnya hanya dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
RUU Polri juga memuat aturan peralihan bagi anggota Polri yang sedang aktif saat undang-undang ini mulai berlaku :