Dia menegaskan, bahwa koperasi adalah milik anggota, dikelola secara profesional oleh manajemen yang dipilih oleh pengurus, serta diawasi oleh pengawas dan dikendalikan secara demokratis oleh anggota melalui rapat anggota.
“KDKMP itu otomatis milik seluruh warga desa dan kelurahan karena KDKMP memakai Dana Desa dari APBN. Karena itu, KDKMP harus menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi yakni ‘dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.’ Jika tidak, KDKMP berpotensi gagal menjadi pelaku ekonomi dominan di desa seperti dialami KUD di era Orde Baru,” kata Nurdin.
Penggerak ekonomi
Praktisi praktisi koperasi itu menjelaskan pemerintah membentuk Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara sebagai perusahaan induk utama (super holding) seluruh BUMN yang menjadi mesin penggerak ekonomi strategis nasional guna mengefektifkan implementasi Pasal 33 ayat (2), termasuk juga mengelola sumber daya alam.
Terbaru, kata dia, pemerintah menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara untuk memperkuat kapasitas kelembagaan investasi negara dalam mengelola aset nasional secara lebih produktif, profesional, dan akuntabel.