CARAPANDANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memasukkan pengaturan platform digital atau over-the-top (OTT), seperti Netflix, Vidio, dan Viu, ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab di tengah pesatnya konvergensi media.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan, regulasi ini bukan untuk memperluas pembatasan terhadap platform digital, melainkan untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional.
"Semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Pembahasan dalam rapat Panitia Kerja Harmonisasi yang digelar Badan Legislasi DPR pada Kamis (20/8) turut merumuskan definisi penyelenggara platform digital sebagai "setiap orang atau badan usaha, baik domestik maupun asing, yang mengelola dan/atau menyajikan konten digital melalui platform OTT dan/atau user generated content".