Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, ikut menikmati hasil kejahatan, tidak mengakui perbuatannya, serta kerugian negara yang terjadi cukup besar. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis untuk Iwan Kurniawan ini lebih ringan dibandingkan vonis kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Komisaris Utama Sritex, yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada perkara yang sama.
Kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum lebih lanjut terkait putusan tersebut.