Beranda Kabupaten Pohuwato Diduga Jadi Sasaran Penghinaan di Grup WhatsApp, Arlan: Saya Tempuh Jalur Hukum

Diduga Jadi Sasaran Penghinaan di Grup WhatsApp, Arlan: Saya Tempuh Jalur Hukum

0
Diduga Jadi Sasaran Penghinaan di Grup WhatsApp, Arlan: Saya Tempuh Jalur Hukum

Menurut Arlan, informasi itu kemudian disampaikan ke dalam grup WhatsApp sebatas dugaan yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut dan tidak pernah menyebut identitas siapa pun.

Ia menilai kesalahpahaman tersebut kemudian berkembang hingga berujung pada penyampaian ucapan bernada makian yang ditujukan langsung kepada dirinya.

Arlan juga menyatakan bahwa video yang dikirim ke grup tersebut semakin memperkuat kesan bahwa dirinya dijadikan sasaran secara pribadi.

"Ini sudah jelas menyerang saya secara pribadi. Dalam video yang dikirim itu juga terlihat bersama oknum dokter Andre dan disebutkan nama seseorang sebagai pendukung dokter tersebut. Saya menilai hal itu telah mengarah pada upaya mendiskreditkan dan merendahkan saya di hadapan anggota grup," tegasnya.

Secara hukum, dugaan penghinaan terhadap seseorang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada umumnya, tindak pidana penghinaan merupakan delik aduan, sehingga proses hukum dilakukan apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Di akhir keterangannya, Arlan menegaskan bahwa gerakan Aliansi Wartawan Pohuwato lahir bukan karena pesanan ataupun kepentingan tertentu, melainkan murni dari keterpanggilan hati nurani untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memperjuangkan kebebasan pers.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait