Sebagai insentif, koperasi yang bermitra akan mendapatkan imbal jasa per transaksi dengan persentase tertentu. Hal ini diharapkan menjadi alternatif sumber pendapatan baru bagi koperasi. Meskipun demikian, BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh pengurus koperasi mitra memiliki status kepesertaan JKN aktif.
Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani antara Kementerian Koperasi dan BPJS Kesehatan. Inisiatif ini juga sejalan dengan rencana peluncuran 30.000 gerai Kopdes Merah Putih pada Agustus 2026 yang tidak hanya berfungsi di bidang ekonomi, tetapi juga sebagai sentra layanan kesehatan seperti apotek dan klinik desa.