CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka kelima tersebut adalah Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan penyedia sepeda motor listrik merek Emmo.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka," ujar Syarief.
Andri Mulyono langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik menduga Andri Mulyono melakukan sejumlah rekayasa agar perusahaannya memenangkan proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp 1 triliun.
Kejagung mengungkap sejak awal 2025, Andri melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan itu, ia mempresentasikan profil perusahaan untuk mendapatkan proyek di BGN.
Meski proses pengadaan belum dimulai, Andri diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025. Padahal, PT YAT saat itu belum memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.