1. Kemahalan harga Chromebook: Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun)
2. Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat: USD44.054.426 atau setara sekitar Rp621,3 miliar.
Dedy Nurmawan juga mengungkapkan tiga regulasi yang dilanggar dalam proses pengadaan Chromebook :
1. Pasal 1 Perpres No. 16/2018 tentang identifikasi kebutuhan, jadwal, dan anggaran
2. Permen Keuangan No. 208/2019 tentang kelengkapan dokumen pendukung anggaran
3. Pasal 6 Perpres 16/2018 tentang efektivitas dan efisiensi, serta kurangnya evaluasi harga di SIPLah
"Pengadaan dalam SIPLah murni seperti lokapasar atau e-commerce. Alhasil, pengusaha dan pedagang bisa mengunggah produk mereka dengan harga berapapun tanpa ada evaluasi," jelas Dedy, dikutip dari Katadata.co.id.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.