Beranda Umum Antisipasi Penyalahgunaan NIK, Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik

Antisipasi Penyalahgunaan NIK, Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik

registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026

0
Komdigi

Hasilnya terdapat 1 operator yang telah menerapkan registrasi biometrik dan 2 operator lainya masih bisa melakukan registrasi menggunakan NIK dan No.KK. Di lokasi juga masih ditemukan kartu-kartu yang telah diaktifkan dan siap digunakan.

Komdigi akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Apabila masih ditemukan penyelenggara yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa registrasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. dilansir komdigi.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here