Beranda Politik Anggota Komisi III DPR: PSI Jangan Sok Tahu soal Revisi UU KPK

Anggota Komisi III DPR: PSI Jangan Sok Tahu soal Revisi UU KPK

Menurutnya, PSI sebagai partai yang berada di luar parlemen lebih baik diam.  Sebab, tidak terlibat langsung dalam proses pembahasan di parlemen.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menilai pernyataan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang membela mati-matian klaim mantan Presiden Joko Widodo terkait revisi UU Nomor 19/2019 tentang KPK tidak perlu ditanggapi secara serius.

Menurutnya, PSI sebagai partai yang berada di luar parlemen lebih baik diam.  Sebab, tidak terlibat langsung dalam proses pembahasan di parlemen.

“Ah, kalau belum masuk parlemen enggak usah dululah. Kami yang ada di sana, dia (PSI) enggak ikut. Kecuali dia ikut di dalam, kan kami di dalam,” ujar Hinca singkat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Dia menjelaskan bahwa proses pembahasan revisi UU KPK saat itu dilakukan secara resmi dan melibatkan DPR bersama pemerintah dalam berbagai tahapan, mulai dari rapat tingkat pertama hingga pengambilan keputusan di paripurna.

Dia pun menegaskan bahwa  pembahasan undang-undang tidak pernah dilakukan sepihak oleh DPR. Pemerintah, sebagai representasi presiden, hadir melalui menteri yang ditunjuk dan menyampaikan pandangan resmi dalam forum pembahasan.

Sehingga jika Jokowi merasa tidak terlibat dalam revisi UU KPK sangat aneh. Sebab, revisi UU pasti melibatkan pemerintah, dalam hal ini adalah presiden yang saat dijabat oleh Jokowi.

“Kami bertanya semua dari DPR ini. Kok tiba-tiba enggak ada angin, enggak ada hujan lempar itu. Itu kami ramai-ramai membantah itu, enggak benar itu,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here