CARAPANDANG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukanlah beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Mereka adalah aset bangsa yang berperan penting dalam mendukung kualitas pelayanan publik di berbagai daerah.
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Pentingnya peran mereka, maka sangat penting memberikan jaminan keberlanjutan kerja bagi PPPK maupun PPPK paruh waktu yang telah diangkat.
"PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat harus memperoleh kepastian dan jaminan keberlanjutan kerja. Mereka bukan beban anggaran, melainkan aset negara yang berkontribusi langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Selanjutnya dia mengatakan bahwa dirinya menyambut positif hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II pada Senin, 8 Juni 2026, yang mana kesimpulannya menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PPPK.
Dia mengatakan kesepakatan mengenai masa transisi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan langkah yang realistis dan konstruktif.
"Kebijakan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan pelayanan publik secara optimal sembari menyelesaikan penataan ASN secara bertahap dan terukur," ujarnya.