CARAPANDANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 43.805 pekerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Data ini dihimpun dari peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jumlah tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan data periode Januari-Juni 2026 yang tercatat 32.389 orang.
Berdasarkan data per provinsi, Jawa Barat menempati posisi pertama dengan 8.830 pekerja terdampak, atau sekitar 20,16 persen dari total nasional.
Disusul Jawa Timur dengan 4.781 pekerja dan Banten 4.767 pekerja.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyebut sektor industri padat karya seperti tekstil dan garmen menjadi sektor yang paling terdampak.
"Kebanyakan yang terdampak berhubungan dengan industri padat karya... Sektor padat karya sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku dan pasokan gas industri yang berbiaya besar, sehingga akan sangat berdampak bila ini tidak diselesaikan," ujar Shinta.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menilai data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan.
Menurutnya, data hanya mencakup pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKP, sementara banyak pekerja formal lainnya belum tercakup dalam program tersebut.