Delegasi Iran dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Abbas Araghchi yang tiba di Jenewa pada Rabu (25/2) dan telah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Oman Badr Albusaidi untuk membahas penyampaian posisi Teheran terkait pencabutan sanksi dan isu nuklir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana, meskipun menerima fasilitas bepergian dengan menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Bripda MS, anggota brimob yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus dibawa ke sidang etik dan diadili di pengadilan pidana.
Fasilitas mewah tersebut didapatkan dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa liquid vape ilegal berisi zat adiktif berbahaya memiliki sejumlah ciri khas yang dapat dikenali, terutama dari banderol harganya yang tidak wajar.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pihaknya menemukan fakta tak terbantahkan mengenai pergeseran modus konsumsi narkoba dari alat konvensional seperti bong untuk sabu, beralih ke perangkat vape yang lebih mudah disembunyikan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial Saeidi Bayaz serta menyita sabu seberat total 1.683 gram bruto dari lokasi kejadian.
Selain pidana penjara, pria yang akrab disapa Karry tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp13,4 triliun.
TNI AL berhasil menangkap dua kapal yang pembawa nikel karena langgar izin berlayar serta pengelolaan mineral dan batubara (Minerba) di perairan Teluk Weda, Maluku Utara, Selasa (10/02).
Berdasarkan informasi dari situs PN Jaksel, Rabu (11/2), permohonan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 10 Februari 2026.